Palu (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah berkomitmen untuk melindungi hak pilih masyarakat jelang dan pelaksanaan pesta demokrasi yang dihelat pada 17 April 2019.

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, di Kota Palu, Sabtu, mengemukakan hak pilih di antaranya adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.

"Pemilu yang dilakukan dengan pemilih memberikan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Pemilu yang dilaksanakan secara berkala oleh lembaga Penyelenggara Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu," ucap Ruslan Husen.

Kata Ruslan Husen hak pilih memiliki karakter demokratis bila memenuhi tujuh prinsip, yaitu umum (universal), setara (equal), rahasia (secret), bebas (free) dan langsung (direct), jujur dan adil (honest and fair).

Ia menegaskan bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitus berupa, undang-undang maupun konvensi internasional. Maka pembatasan penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.

"Bentuk jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya DPT yang akurat. Apabila pemilih telah terdaftar, pada hari pemungutan suara mereka mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihya. Namun sebaliknya, bila pemilih tidak terdaftar dalam DPT, mereka potensial kehilangan hak pilihnya," ujar Ruslan.

Dia mengutarakan tujuan utama sistem keadilan Pemilu adalah menjamin kebijakan dan tindakan yang diambil pemangku kepantingan (utamanya Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu) dalam proses Pemilu selalu sesuai dengan kerangka hukum demi menegakkan hak pilih warga negara.

Karena itulah, kerja-kerja Penyelenggara Pemilu yang berintegritas dengan fasilitasi Pemerintah menjadi salah satu standar integritas penyelenggaraan Pemilu.

"Integritas Pemilu terlihat jika Pemilu terlaksana berdasarkan prinsip Pemilu demokratis dan penegakan hak pilih dan kesetaraan politik dengan Penyelenggara Pemilu yang profesional, tidak memihak dan senantiasa transparan," sebut dia.

Karena itu, fungsi lembaga penyelenggara pemilu sebagai pelaksana teknis sangat menentukan. KPU dan jajarannya melakukan pendataan pemilih dengan menggunakan basis data dari Pemerintah, untuk difaktualkan dengan cara memasukkan pemilih yang memenuhi syarat karena belum terdata, serta menghapus pemilih dari data karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

Lebih lanjut dia mengutarakan demi menjamin prinsip persamaan dan keadilan sebagai bagian dari prinsip demokrasi, maka hak pilih warga negara dalam proses penetapan DPT harus terakomodasi secara utuh tanpa terkecuali.

Baca juga: Bawaslu Jateng maksimalkan pengawasan partisipatif

Baca juga: Bawaslu Kalteng segera rekrut ribuan orang awasi TPS

Baca juga: Siswa SMA di Temanggung siap laksanakan pengawasan partisipatif

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019