Korban merupakan anak berkebutuhan khusus sehingga harus mendapatkan perlindungan khusus
Jakarta (ANTARA News) - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan korban inses di Kabupaten Pringsewu, Lampung, harus mendapat perlindungan khusus dan dipenuhi hak-haknya.

"Korban merupakan anak berkebutuhan khusus sehingga harus mendapatkan perlindungan khusus," kata Nahar melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Nahar bersama Staf Khusus Menteri Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Albaet Pikri telah mengunjungi korban kekerasan seksual yang dilakukan sebuah keluarga di Kabupaten Pringsewu pada Kamis (28/2).

Nahar mengatakan kedatangannya merupakan arahan langsung dari Menteri Yohana Susana Yembise untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Mengingat ada anak sebagai pelaku, tentu harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tuturnya.

Nahar mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa. Apalagi, pada kasus di Kabupaten Pringsewu, kekerasan seksual itu dilakukan oleh keluarga yang seharusya melindungi anak.

Untuk kasus di Kabupaten Pringsewu, nahar mengatakan terdapat empat skema yang disiapkan untuk melindungi korban, yaitu penanganan cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial dan pendampingan serta perlindungan selama proses peradilan.

"Masa depan anak sebagai korban dan pelaku juga perlu diperhatikan," ujarnya. 

Baca juga: Pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat
Baca juga: KPPPA: RUU PKS akan berpihak pada perempuan korban kekerasan

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2019