Jakarta (ANTARA) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang menjadi tersangka kasus pengrusakan barang bukti kasus mafia bola masih bisa diperiksa lagi setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.

"Kemarin pemeriksaan lanjutan kepada Bapak JD. Sudah 69 pertanyaan disampaikan Rabu kemarin. Tentunya kita akan menunggu apakah penyidik menganggap sudah cukup atau belum. Kalau belum cukup, akan dilakukan pemeriksaan kembali," kata Argo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Argo menjelaskan, pemeriksaan Jokdri masih berpusat pada kasus pengrusakan barang bukti.
 
Terkait dengan komentar dari Indonesia Police Watch (IPW) yang mempertanyakan mengapa Joko Driyono tidak ditahan, Argo menjelaskan ancaman hukuman terhadap Joko  di bawah lima tahun sehingga tidak bisa ditahan.

"Kasus masalah pengrusakan ancaman hukumannya berapa? Pengrusakan itu di bawah lima tahun dan tidak bisa ditahan. Kita sesuai dengan aturan," katanya.

Sebelumnya, Joko Driyono telah menjalani pemeriksaan maraton selama 13 jam pada Rabu. Pemeriksaan itu sendiri selesai pada Kamis pukul 00.15 WIB.
 
Joko ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 14 Februari 2019.

Dia disangka memerintahkan tiga orang, Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan apartemen Joko di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ruang kerjanya di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada Kamis, 14 Februari 2019.

Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri selama 20 hari

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019