Kami mengajak seluruh masyarakat Kepri khususnya Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum 2019
Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mulai merekrut 38.199 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang nantinya bertugas pada 5.557 tempat pemungutan suara.

Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung Sulityo, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, sebanyak tujuh anggota KPPS bertugas pada satu TPS.

Perekrutan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Persyaratan pendaftaran dibuat dalam dua rangkap, dan diantar langsung ke Sekretariat PPS di desa atau kelurahan, masing-masing paling lambat minggu kedua Maret 2019, tergantung daerah masing-masing," katanya.

Ia mengemukakan jumlah anggota KPPS terbanyak di Batam yakni 20.699 orang. Hal itu disebabkan jumlah TPS di Batam mencapai 2.957.

Sementara di Kota Tanjungpinang jumlah 566 TPS sehingga jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan mencapai 3.962 orang. Untuk Karimun membutuhkan 5.460 anggota KPPS yang bertugas pada 780 TPS, sedangkan Bintan memiliki 425 TPS sehingga membutuhkan 2.675 anggota KPPS.

Untuk Lingga terdapat 325 TPS yang membutuhkan 2.464 anggota KPPS, Natuna dengan 227 TPS membutuhkan 1.589 anggota KPPS, dan Anambas dengan jumlah 150 TPS membutuhkan 1.050 anggota KPPS.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Kepri khususnya Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum 2019," katanya.

Syarat menjadi anggota KPPS yakni Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada pancasila, UUS 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pendaftar juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

"Pendaftar harus bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," ujarnya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019