Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 181 orang pelaku kejahatan tertangkap dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (operasi cipta kondusif) di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai tanggal 11 Maret 2019 hingga 15 Maret 2019.

"Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan tim anti bandit sejak 11 Maret 2019 di semua polres. Dalam lima hari, kami bisa menangkap 181 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Tersangka tersebut, kata Argo, rata-rata berupa kejahatan penjambretan, penodongan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.

Kegiatan ini, lanjut Argo, dilakukan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tujuan memberi rasa aman pada seluruh masyarakat.

"Jadi masyarakat gak perlu khawatir, kami dari tim anti bandit selalu siap mengamankan Jakarta. Kami juga jamin dan pastikan kegiatan ini akan dilakukan terus-menerus," ujar Argo.

Selain menangkap 181 tersangka Polda Metro Jaya juga mengamankan delapan jenis barang bukti yakni lima pucuk senjata api, 42 bilah senjata tajam, 59 kendaraan roda dua, dua unit kendaraan roda empat, enam unit laptop, 43 unit telepon seluler, 11 kunci leter T dan uang sejumlah Rp5.557.000.

Dari 181 tersangka yang diamankan terdapat satu orang yang merupakan anak di bawah umur dan satu orang wanita. Dan dalam proses penangkapan terdapat sembilan orang tersangka yang dilumpuhkan karena dianggap melawan saat akan diamankan.

Semua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, 363 KUHP, 362 KUHP, 378 KUHP, 351 KUHP, 368 KUHP, 170 KUHP, 372 KUHP dan UU Darurat. 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019