Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mendorong agar ada penegasan rokok sebagai zat adiktif sejajar dengan narkoba, sehingga menyadarkan bahaya produk tembakau itu bagi generasi muda.

"Dalam UU Penyiaran dan UU Perlindungan Anak rokok hanya disebutkan sebagai zat adiktif lainnya selain narkoba. Kenapa tidak langsung disebutkan rokok karena rokok juga termasuk zat adiktif," kata Kak Seto usai konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, terdapat dampak mencitrakan rokok sesuai sifatnya yang memicu ketagihan dengan menyebut secara gamblang produk tembakau itu sejajar dengan narkoba yang adiktif.

Dampak yang ditimbulkan, kata dia, adalah terjadi kesadaran publik bahwa rokok merupakan produk adiktif atau bukan sekadar produk konsumsi biasa.

Dalam dunia periklanan, dia mengatakan promosi rokok sangat mengkhawatirkan bagi tumbuh kembang anak. Saat ini iklan rokok sudah menjalar ke berbagai tempat sehingga memberi kesadaran bahwa rokok wajar dikonsumsi oleh anak-anak.

Beberapa contoh, lanjut dia, bisa dilihat bagaimana rokok justru mensponsori kegiatan pendidikan, olah raga dan semacamnya padahal produk tembakau itu sejatinya membahayakan kesehatan.

"Survei yang kami lakukan itu cukup banyak anak-anak yang terperangkap oleh iklan promosi dan sponsor rokok ini sehingga mereka menganggap merokok adalah sesuatu yang wajar," kata dia.

Iklan rokok, kata dia, mampu mendorong anak-anak pada pemikiran merokok bukan sesuatu yang harus dihindari. Anak memasukkan racun dalam tubuhnya dengan merokok yang mereka anggap sebagai bagian dari kenikmatan, inspirasi dan bukti kedekatan pergaulan dengan temannya.

Padahal, lanjut dia, rokok merupakan sesuatu yang berbahaya bagi kesehatan, terlebih bagi anak, tidak seperti iklan-iklan rokok.

"Mohon dengan tegas ini dinyatakan, kalau sudah tegas berarti iklan rokok juga tidak disiarkan di media, kemudian juga di papan-papan billboard di berbagai kota dan sebagainya," ujar dia.

Kak Seto memberi apresiasi bagi sejumlah kota yang sudah melarang iklan rokok. Rokok yang berbahaya bagi kesehatan jangan dipromosikan sebagai produk yang baik, sehingga secara langsung atau tidak membuat anak menjadi terpapar iklan tersebut.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019