Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis advokat Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.

"Terkait putusan MA untuk FY (Fredrich Yunadi), KPK menghormati putusan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Oktober 2018 menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-elektronik.

Putusan banding itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

KPK pun mengharapkan putusan-putusan pada kasus "obstruction of justice" atau merintangi penyidikan dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak berupaya melakukan hal-hal yang menghambat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.

"Termasuk putusan untuk terdakwa Lucas kemarin. Kami harap juga menjadi pesan yg kuat dari peradilan kita pada pihak lain," ucap Febri.

Untuk diketahui, Lucas juga terbukti bersalah terkait perkara merintangi penyidikan.

Majelis Hakim memutuskan Lucas terbukti bersalah dan divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara merintangi penyidikan Eddy Sindoro.

Baca juga: KPK ajukan kasasi atas vonis Fredrich

Baca juga: MA perberat vonis Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019