Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Samidin Nashir merisaukan penghapusan lembaganya merujuk Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang dalam waktu dekat segera disahkan Presiden Joko Widodo.

Samidin dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat, mengatakan pasal 129 UU PIHU secara gamblang menghapus KPHI padahal posisi komisi tersebut untuk pengawasan haji sangat strategis.

"Kaget karena dalam naskah UU yang baru, ada pasal 129 bahwa KPHI dan Badan Pengelola Dana Abadi Umat bubar serta fungsi dan tugasnya dilaksanakan oleh menteri," kata dia.

Sementara, kata dia, KPHI tidak dilibatkan dalam proses penggodokan UU tersebut. Dalam waktu dekat KPHI akan menyurati Jokowi agar meninjau ulang undang-undang yang belum ditandatangani presiden.

Menurut dia, jika operator, regulator dan pengawas penyelenggaraan haji hanya dilakukan oleh Kementerian Agama maka berpotensi besar terjadi penyelewengan manajemen bahkan korupsi. Terlebih dalam penyelenggaraan haji terdapat dana publik dari calon jamaah haji yang harus dikelola.

"Maka, KPHI anggap bahwa UU tersebut tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah yang ingin mewujudkan pemerintahan bersih berwibawa. Ada dana masyarakat, maka perlu lembaga independen mengawasi representasi dari masyarakat yang realitasnya dibubarkan," kata dia.

Menilik ke belakang, Samidin mengatakan KPHI telah melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Jika pengawasan diserahkan kepada DPR, kata dia, maka hanya persoalan-persoalan umum saja yang tersentuh tidak seperti kinerja KPHI. Sedangkan apabila pengawasan itu melalui Inspektorat Jenderal Kemenag itu sifatnya internal dan tentu akan sangat sulit mengoreksi kinerja Menteri Agama karena Itjen secara struktur berada di bawah Menag.

Sementara KPHI, kata Samidi, bekerja secara spesifik melakukan pengawasan manajemen, layanan akomodasi, konsumsi, kesehatan, perlindungan jamaah, penyelenggaraan biro travel haji khusus, haji furoda dan lainnya.

Sementara di dalam negeri, lanjut dia, KPHI melakukan pengawasan rekrutmen petugas, transportasi, dukungan katering berangkat serta pemulangan, pelayanan imigrasi dan hal terkait lainnya.

"Itu semua domain KPHI yang mengawasi. Sangat luas sekali," kata dia.

Baca juga: Ketua KPHI sesalkan lembaganya tak ada dalam UU Penyelenggaraan Haji
Baca juga: KPHI: pemerintah harus kendalikan jamaah haji nonkuota
Baca juga: KPHI sarankan pembinaan kesehatan calon haji dua tahun sebelum keberangkatan

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019