Indramayu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan partisipasi pemilih agar para pemilik hak suara bisa menyalurkannya.

"Tingkat partisipasi pemilih pada setiap pelaksanaan Pemilu terus mengalami penurunan untuk itu kami keluarkan surat edaran," kata Bupati Indramayu Supendi di Indramayu, Senin.

Supendi mengatakan Surat Edaran Nomor 270/1170/Otda tentang Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pemungutan Suara Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Dikeluarkannya surat tersebut, lanjut Supendi, agar partisipasi rendah tidak terjadi lagi di Kabupaten Indramayu.

Dia menjelaskan dalam surat edaran tersebut, bagi kepala SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang harus siaga 24 jam seperti rumah sakit, puskesmas, damkar, perhubungan, keamanan dan ketertiban, agar diatur sedemikian rupa sehingga pemungutan suara dapat berlangsung dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

"Para ASN di SKPD dan kecamatan harus menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu 17 April 2019 mendatang," ujarnya.

Supendi menambahkan untuk kepala desa dan lurah harus menginformasikan kepada masyarakatnya bahwa pada hari Rabu 17 April 2019 akan dilaksanakan pemilihan umum, baik melalui masjid atau mushola dan lainnya.

Selain itu Supendi juga meminta kepada Kepala Desa untuk menghentikan kegiatan panen dan mendorong para petani serta warga masyarakat, agar datang ke TPS sebelum melakukan aktivitas lainnya.

Selanjutnya Kepala Desa juga harus bisa menghentikan kegiatan hajatan masyarakat menjelang pelaksanaan pemilihan umum mulai H-3 dan H+3.

"Juga menjaga kondisi wilayah kerjanya, agar tetap aman dan terkendali baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pemilihan umum," tuturnya.

Surat edaran juga lanjut Supendi, ditujukan kepada BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta, agar mendorong seluruh karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya serta menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum pada tanggal 17 April 2019.

Bagi unit usaha yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang harus siaga 24 jam seperti telekomunikasi, listrik dan air, agar diatur sedemikian rupa sehingga pemungutan suara dapat berlangsung dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019