Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Provinsi Aceh makin mengkhawatirkan banyak pihak.

”KDRT mengkhawatirkan banyak pihak, data Simfoni KPPPA tahun 2018, KDRT di Provinsi Aceh sebanyak 436 kasus, 89 diantaranya di wilayah Kota Banda Aceh," kata Asisten Bidang Perlindungan Hak Perumpuan dari KDRT, Kementerian PPPA, Ali Khasan pada sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga sejak dini di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh Senin.

Pada tahun 2019 per tanggal 12 April 2019, jumlah kasus KDRT di Provinsi Aceh sebanyak 95 kasus, ada pun di Kota Banda Aceh terdapat 16 kasus, sebut Ali Khasan.

Kasus KDRT menjadi urusan publik yang nyata dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujarnya.

Ali Khasan menyampaikan, jenis KDRT umumnya dikelompokkan ke dalam empat hal yaitu, kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga.

Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2016 sebutnya, menunjukkan satu dari setiap tiga perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual.

Kemudian, satu dari setiap 4 perempuan yang pernah/sedang menikah juga pernah mengalami kekerasan berbasis ekonomi, dan satu dari lima perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan psikis.

“Angka-angka tersebut sudah lebih dari cukup untuk meyakinkan kita bahwa KDRT merupakan masalah yang serius, dan mendesak untuk dicarikan solusi baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang,” ucap Ali Khasan.

Lebih lanjut ia menyatakan, faktor dominan yang menjadi penyebab KDRT bersifat kolektif atau multyfactors, oleh karena itu solusi yang diperlukan juga terdiri dari banyak faktor dan perlu melibatkan banyak pihak.

Kesiapan dalam membangun rumah tangga, kedewasaan calon pengantin, kesiapan ekonomi, pengetahuan masing-masing pasangan, lingkungan keluarga, lingkungan sosial, budaya dan lain-lain.

Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan, komitmennya menekan angka KDRT melalui kelompok perempuan, LSM, maupun Ormas.

“Kami terus mensosialisasi pembinaan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah, guna menekan angka KDRT. Selain itu, kita juga rutin mengelar pengajian dengan melibatkan komunitas-komunitas perempuan,” kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Azainal Arifin saat membuka sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga sejak dini.

Sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga sejak dini difasilitasi Kementerian PPPA dan dihadiri unsur Forkompinda se-Kota Banda Aceh, Perwakilan Mahasiswa dari PTS dan PTN serta belasan perwakilan Ormas yang ada di Kota Banda Aceh.

Baca juga: Kementerian PPPA minta pemda tangani KDRT dengan serius
Baca juga: Deputi: kasus KDRT masih cukup tinggi
Baca juga: Hukum adat dinilai gagal berikan keadilan pada perempuan korban kekerasan

Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019