Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang saat ini sedang melakukan rekapitulasi dan perhitungan suara baik Pilpres maupun Pileg di lima kecamatan yang ada di Singkawang.

"Menurut jadwal, bahwa rekapitulasi dan perhitungan suara di tingkat kecamatan sudah dimulai sejak Kamis (18/4) kemarin," kata Ketua KPU Singkawang, Riko, Sabtu.

Untuk di Kota Singkawang, katanya, rekapitulasi dan perhitungan suara di tingkat kecamatan diberikan batas waktu sampai 22 April 2019.

"Karena, rekapitulasi dan perhitungan suara di tingkat KPU akan dimulai dari tanggal 22 April sampai 4 Mei 2019," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Riko juga mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat yang sudah berpartisipasi baik sebagai pemilih maupun penyelenggara seperti KPPS, peserta pemilu maupun saksi dari para peserta pemilu yang ada di Singkawang.

Baca juga: Gigihnya relawan demokrasi Tionghoa di Singkawang

Pascapemungutan suara, sampai saat ini situasi Kota Singkawang masih aman dan kondusif. Dia pun mengakui, sampai saat ini masih belum menerima laporan baik yang berkenaan dengan dugaan pelanggaran ataupun potensi akan dilakukannya pemungutan dan perhitungan suara ulang.

"Semua berjalan dengan lancar dan aman," ungkapnya.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Singkawang, Zulita mengatakan, sejauh ini pantauan masih terbilang aman dan lancar.

Baca juga: Caleg Singkawang Siap Wujudkan Pemilu Damai

"Mengenai temuan kita akan lihat dari form A (form pengawasan). Sekarang semua sedang mengawasi penghitungan suara," katanya.

Kalaupun nanti ada temuan, kata Zulita, tentu pihaknya akan menindaklanjuti.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2019