Denpasar (ANTARA) - Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan pemungutan suara ulang akan dilaksanakan di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri pada 25 April mendatang, terkait adanya pemilih dengan KTP elektronik luar Bali yang sebelumnya mencoblos tanpa mengantongi formulir pindah memilih.

"Pemungutan suara ulang (PSU) ini menindaklanjuti rekomendasi pengawas TPS kepada KPPS di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat. Selanjutnya KPPS menyampaikan usulan kepada kami dan diputuskan PSU dilaksanakan 25 April mendatang," kata Arsa Jaya, di Denpasar, Minggu.

Saat pelaksanaan Pemilu 2019 pada 17 April, di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Denpasar, ada pemilih dengan KTP elektronik luar Bali yang menggunakan hak pilihnya tanpa mengantongi formulir model A5 atas nama Wiwik Trianawati asal Semarang, Jawa Tengah.

Untuk persiapan pemungutan suara ulang, pihak KPU Denpasar sudah memohon ke KPU Bali untuk menyiapkan surat suara. "Sedangkan logistik pemilu lainnya, kami yang akan menyiapkan," ujarnya.

Adapun jumlah pemilih di TPS 05 Dauh Puri untuk yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 210 orang, dan di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ada delapan orang.

"Sesuai dengan Peraturan KPU No 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, untuk pelaksanaan PSU semua pemilih tersebut diundang," ucapnya.

Arsa Jaya mengatakan awalnya memang tidak akan dilaksanakan PSU karena tindak lanjut pertama dan kedua atas surat rekomendasi yang diberikan kepada KPPS tidak cukup jelas.

"Tetapi pada balasan yang kedua sudah cukup jelas langkah yang harus diambil terkait pemilih KTP elektronik luar Denpasar yang menggunakan hak pilih dan diberikan surat suara Presiden dan Wapres saja di TPS tersebut," katanya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2019