Blitar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, meminta dilakukan penghitungan ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS) Desa Sawentar, kabupaten tersebut, karena ternyata hasil rekapitulasi melebihi jumlah DPT.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan menemukan adanya masalah di TPS 10 dan TPS 16, Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Perolehan suara melebihi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

"Kami mendesak KPU untuk segera penghitungan ulang di dua TPS itu. Kalau bisa besok harus dilakukan sebelum rekap di kabupaten," katanya di Blitar, Minggu.

Ia mencontohkan di TPS 10, Desa Sawentar tersebut, dengan membuka perolehan suara dari empat partai politik yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP serta Partai Golkar. DPT di TPS tersebut diketahui ada 213 dan terdapat 33 orang yang tidak datang ke TPS, sehingga yang menggunakan hak suaranya ada 180 orang.

Dirinya merekap untuk perolehan suara anggota DPRD untuk empat partai itu, dan hasilnya ternyata sudah di angka 288. Jumlah itu belum ditambah dengan perolehan dari partai lainnya peserta Pemilu 2019.

Ia awalnya juga sudah mendapatkan laporan dari petugas pengawas pemilu yang bertugas, ternyata saat proses rekapitulasi surat suara yang tercoblos dua kali dihitung mendapatkan suara dobel.

"Kesalahan diperkirakan karena KPPS tidak paham, ketika surat suara yang dicoblos itu logo partai dan tercoblos juga nama calon legislatif, dihitung dua. Perolehan suara semua seperti itu, sehingga melebihi dari DPT. Padahal, waktu pemungutan pengawas sudah protes ke KPPS tapi tidak diindahkan dan bersikukuh surat suara itu dapat dua suara," kata dia.

Ia juga mengaku, hal ini sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Blitar dan mereka berjanji segera menindaklanjutinya.
Diharapkan, KPU segera memroses untuk penghitungan ulang dari temuan Bawaslu Kabupaten Blitar tersebut.

"Kami sudah komunikasi. Sekarang ini masih proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan ini ditemukan. Kami akan lihat apakah ini ada kesengajaan menggelembungkan suara atau memang pemahaman KPPS yang salah," kata dia.

Sementara itu, secara global Hakam mengatakan proses penghitungan surat suara di Kabupaten Blitar berjalan dengan tertib. Namun, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan hingga proses rekapitulasi selesai baik tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Di Kabupaten Blitar, jumlah daftar pemilih tetap adalah 943.840 orang pemilih. Aspirasi mereka disalurkan di 4.753 TPS yang tersebar di 22 kecamatan. 

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019