Surabaya (ANTARA) - Perwakilan lima partai politik meminta Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur, melaksanakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu setempat untuk menggelar penghitungan suara ulang Pemilu 2019.

"Semua sudah kami sampaikan ke KPU," kata Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya Musyafak Rouf saat dihubungi Antara usai mendatangi kantor KPU Surabaya, Senin.

Lima parpol tersebut adalah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, DPC Partai Gerindra Surabaya, DPC Partai Hanura Surabaya, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Mendapati hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi mengatakan pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Surabaya untuk menggelar penghitungan suara sejumlah TPS di 60 kelurahan dari 26 kecamatan.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya menyambut baik aspirasi dari lima parpol yang akan menyerahkan dokumen C1 yang dinilai bermasalah kepada KPU Surabaya.

"Kita sudah sampaikan kepada mereka bahwa yang punya kewenangan dalam hal ini PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Apakah dokumen mereka sama persis dengan C1 hologram yang dimilik PPK. Kalau sama ya harus diteliti," katanya.

Nur Syamsi sebelum melaksanakan rekomendasi, pihaknya menyampaikan permohonan penjelasan terkait rekomendasi penghitungan suara ulang dari Bawaslu Surabaya pada 21 April 2019 Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 Tentang Rekapitulasi Ulang di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS.

Pada surat rekomendasi Bawaslu Surabaya terkait ketentuan romawi III angka 4 yang menyatakan bahwa "KPU Surabaya untuk memerintahkan PPK beserta jajarannya melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya dan hasil koreksinya segera segera disampaikan kepada para saksi peserta pemilu yang menyerahkan mandat dan Pengawas Pemilu Kecamatan".

Setelah menyampaikan permohonan penjelasan, lanjut dia, Bawaslu memberikan jawaban bahwa tidak semua TPS di Surabaya melakukan penghitungan suara ulang, melainkan hanya sejumlah TPS yang berada di 60 kelurahan dari 26 kecamatan.

"Soal TPS mana saja kita belum bisa ngomong karena itu berproses karena semua itu sudah diatur dalam Peraturan KPU," ujarnya.

Sebenarnya, lanjut dia, tanpa rekomendasi dari Bawaslu, hal itu sudah berjalan di KPU Surabaya. Apalagi saat ini di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih digelar rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019.

"Perbaikan salah tulis dan salah penjumlahan, itu bisa dilakukan pada proses rekapitulasi berjalan di PPK dengan dilakukan pengawasan oleh pengawas pemilu, Panwascam dan saksi peserta pemilu," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019