Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum di dua Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) terkait Pemilu 2019.

"Lokasi yang melakukan PSU itu di TPS 51 Kelurahan Madurejo dengan DPT 147 dan TPS 08 Desa Sungai Kapitan dengan jumlah DPT 296. Keduanya berada di Kabupaten Kotawaringin Barat," kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim, Senin.

Selanjutnya TPS yang melakukan PSU ialah TPS 37 dengan jumlah DPT sebanyak 158 dan berada di Kabupaten Barito Utara.

Dia menerangkan, PSU dilakukan karena di TPS tersebut ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB kemudian menggunakan KTP elektronik atau suket tetapi tidak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya atau bukan penduduk setempat.

Hal telah memenuhi ketentuan PSU sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 372 ayat 2 huruf d.

Selanjutnya, Harmain mengatakan selanjutnya PPK masing-masing kecamatan di dua kabupaten tersebut telah mendapatkan rekomendasi PSU dari Panwascam setempat.

Kemudian PPK telah mengusulkan kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Barito Utara
menetapkan hari PSU yang disepakati dilaksanakan pada Rabu 24 April 2019.

"Terkait berita sebelumnya pada 19 April yang menyatakan tidak ada PSU di Kalteng juga benar. Konfirmasi itu dilakukan sebelum adanya informasi rekomendasi PSU pemilu 2019 kepada KPU Kalteng. Informasi itu benar pada saat itu," katanya.

Selanjutnya, Harmain mengatakan selain PSU pihaknya juga melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di dua TPS di Kabupaten Kapuas.

Keduanya yakni di TPS 01 Desa Mampai dengan jumlah DPT yang pemungutan suaranya 238 yang pemungutan suaranya terhenti karena kekurangan surat suara DPRD Kabupaten Kapuas Dapil empat.

"TPS kedua yakni TPS 01 Desa Jakatan Mahasa dengan jumlah DPT 219. PSL dilakukan karena pemilihan surat suar pemilu untuk presiden tidak ada. PSL sendiri dijadwalkan pada Rabu 24 April nanti," katanya.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019