Palangka Raya (ANTARA) - Seorang mahasiswi berinisial DVK (18) warga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas bersama kekasihnya SU (24) warga Kecamatan Barito Tuhup Raya Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, terancam 10 tahun penjara karena menggugurkan kandungan pacarnya secara paksa atau aborsi.

"Pasal yang kami kenakan untuk kedua pasangan tersebut adalah pasal tentang aborsi. Ancamannya hukumannya sekitar 10 tahun penjara," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Selasa.

Dikatakan, untuk SU yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya, sudah diamankan di sel Mapolres setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sedangkan DVK yang juga berstatus mahasiswi usai melakukan aborsi, kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Kasus aborsi tersebut juga masih dalam proses pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) polres setempat.

"Mengenai motif si perempuan takut ketahuan oleh orang tuanya yang berada di kampung halaman. Niat melakukan aborsi itu memang muncul dari si perempuan, lalu sang pacar melaksanakan hal tersebut," kata Timbul.

Dijelaskan perwira berpangkat melati dua itu, terkuaknya peristiwa tersebut berawal DVK yang hendak mengugurkan kandungannya yang sudah tujuh bulan itu mengkonsumsi obat-obat fungsinya untuk menggugurkan kandungan.

Obat tersebut satu dikonsumsi dan dua obat lainnya dimasukan ke dalam alat kemaluannya. Hal itu membuat reaksi kandungan si perempuan ingin ke luar. Melihat kondisi DVK mengalami pendarahan, SU dibantu salah seorang rekannya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

Setelah dilakukan pengecekan tim medis, ternyata bagian kepala cabang bayi sudah ke luar. Dengan sigap tim medis langsung memberikan pertolongan dan mengeluarkan bayi berumur tujuh bulan dan berjenis kelamin perempuan itu.

"Tetapi saat keluar dari rahim perempuan itu, nyawa sang bayi yang sudah sempurna panca indranya tidak bisa diselamatkan. Kemudian bayi tersebut langsung dibawa oleh SU dan di kubur di sekitar kampus Universitas Palangka Raya (UPR)," kata Timbul.

Jebolan Akpol 1998 itu menambahkan, dengan adanya kejanggalan yang dilakukan SU pihak rumah sakit melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Palangka Raya. Alhasil dengan informasi tersebut petugas langsung bergerak serta melakukan penyelidikan sehingga SU diamankan.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (21/4/19) sejak pukul 02.30 WIB. Kemudian perkara ini juga masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mengetahui siapa saja yang terlibat dalam aborsi tersebut.

"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap seseorang rekan pelaku aborsi yang diduga memberitahukan jenis obat-obatan untuk menggugurkan kandungan tersebut," demikian Timbul.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019