Denpasar (ANTARA) - TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Kota Denpasar, Bali melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk memilih calon presiden dan cawapres, karena sebelumnya ditemukan satu pemilih dengan KTP elektronik luar Bali yang mencoblos tanpa mengantongi formulir pindah memilih.

"Pemungutan suara ulang ini juga rekomendasi dari pengawas TPS kepada KPPS, KPPS kemudian melalui panitia pemilihan kecamatan, PPK meneruskan dan diputuskan oleh KPU Kota Denpasar, sehingga diputuskan hari ini pemungutan suara ulang," kata Komisioner KPU Denpasar Divisi Teknis Penyelenggaraan I Made Windia, di sela meninjau pelaksanaan PSU, di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Denpasar, Kamis.

Saat pelaksanaan Pemilu 2019 pada 17 April lalu, di TPS tersebut ada pemilih dengan KTP elektronik luar Bali yang menggunakan hak pilihnya tanpa mengantongi formulir model A5 atas nama Wiwik Trianawati asal Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Windia, atas ketidakcermatan petugas KPPS tersebut, pihak KPU Kota Denpasar sudah memberikan teguran secara lisan dan bahkan semua petugas KPPS untuk penyelenggaraan PSU diganti dari petugas sebelumnya. Seluruh petugas KPPS hari ini pun sudah mendapatkan bimbingan teknis.

"Karena pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh satu orang pemilih yang lolos, maka dalam hal ini hanya menggunakan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden," ujarnya pula.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk PSU di TPS 05 Dauh Puri berjumlah 210 orang dan ada 8 orang yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Kesemua pemilih tersebut sebelumnya telah mendapatkan panggilan memilih (formulir C6) PSU.

Waktu pelaksanaan PSU sama halnya dengan saat pemilihan pada 17 April lalu yang berlangsung dari pukul 07.00-13.00 WITA. Kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara di TPS.

Gede John Darmawan, Komisioner KPU Bali mengatakan PSU di Kota Denpasar memang untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pengawas TPS.

Menurut John, selain di Denpasar, proses PSU sebelumnya sudah dilaksanakan pada dua kabupaten lainnya, yakni di TPS 29 Banjar (Dusun) Pangkung, Kabupaten Tabanan dan TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, Kabupaten Jembrana. "Kalau PSU di Jembrana dan di Tabanan sudah dilakukan hari Minggu kemarin," ujarnya.

Salah satu pemilih di TPS 05 Dauh Puri, Blandina Olo Malu mengatakan tidak masalah harus datang ke TPS untuk mencoblos kembali.

"Saya dikasih C6 untuk kembali datang ke TPS, sebagai warga negara yang baik, ya saya datang," ujar perempuan asal Kupang yang bertugas di Pemerintah Kota Denpasar itu pula.

Pelaksanaan PSU di Kota Denpasar juga mendapat atensi dari jajaran Bawaslu Provinsi Bali, Bawaslu Kota Denpasar, Polresta Denpasar, dan Dandim 1611/Badung yang pimpinannya hadir langsung ke lokasi PSU di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Denpasar.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019