Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Empat saksi itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir (SFB).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka SFB terkait tindak pidana korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Empat saksi itu, yakni Senior Manager Pengadaan "Independent Power Producer" (IPP) II PT PLN Mimin Insani, Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Wiluyo Kusdwiharto, Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofik dan Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Henky Heru Basudewo.

Sebelumnya, KPK, Kamis, juga telah memeriksa lima saksi untuk tersangka Sofyan Basir, yaitu Direktur Operasi PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) Dwi Hartono, Direktur Utama PT PJBI Gunawan Yudi Hariyanto, Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara Djoko Martono, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Kepala Divisi Independen Power Producer (IPP) PT PLN Muhammad Ahsin Sidqi.

Baca juga: Muhamad Ali Plt Dirut PLN gantikan Sofyan Basir

Penyidik KPK mengonfirmasi pengetahuan lima saksi terkait perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Sofyan Basir dalam proses menuju perjanjian PLTU Riau-1 di antaranya terkait proses sirkulasi "Power Purchase Agreement" (PPA).

Untuk diketahui, KPK, Selasa pekan ini, telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.

Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka.

Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan.

Baca juga: KPK hargai keputusan penonaktifan sementara Sofyan sebagai dirut
Baca juga: PLN pastikan pelayanan tidak terganggu pascapenonaktifan SofyanBasir

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019