Jayapura (ANTARA) - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Yabansai, di Jayapura, Papua segera menghitung kembali surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 52 kelurahan setempat yang tidak diisikan ke dalam kotak suara yang diantar ke kantor Distrik Heram.

Alex Yandedai, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Yabansai, di Jayapura, Jumat, mengatakan setelah melihat kembali kondisi yang terjadi di lapangan, sebenarnya waktu data dikumpulkan, tinggal dilihat rekapan yang ada di dalam beberapa kotak yang ada isinya itu, akan disamakan dengan C1 plano yang ada di lapangan kemudian akan menghitung kembali kertas suara yang baru diserahkan.

"Kalau memang itu sah, kenapa harus dipermasalahkan, itu yang nantinya coba dilihat," katanya pula.

Sebelum rekapitulasi penghitungan dilakukan, kata dia, surat suara akan dihitung kembali.

"Kalau memang ada kejanggalan-kejanggalan, maka itu akan diajukan ke PPD Heram dan kemudian dilanjutkan ke Bawaslu Kota Jayapura," katanya pula.

Ia menambahkan, jika ada kejanggalan, maka Bawaslu akan melakukan pertemuan untuk membahas permasalahan ini dan kira-kira apa yang harus dilakukan.

"Kalau memang ada keputusan-keputusan yang diambil oleh Bawaslu, maka kami siap untuk menerima keputusan yang diambil," katanya lagi.

"Kami akan kaji kembali surat suara di Kelurahan Yabansai karena baru diambil dari rumah dan dua tempat di tribun Lapangan Mahacandra Universitas Cenderawasih oleh Ketua PPS, Kamis (25/4) malam," kata Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Heram, Abepura, Kota Jayapura Margina Sarma Wogim.

Menurut Margina, pihaknya mengkaji kembali surat suara itu karena Ketua KPPS-nya tidak paham, karena waktu pelaksanaan bimbingan teknis, tidak serius, banyak bersantai di luar ruangan untuk merokok dan makan pinang, sehingga tidak mengerti dan paham terhadap tugasnya.

"Kalau KPPS-nya ikut serius, pasti mereka akan paham, dan mereka menjalankan tugasnya dengan baik," katanya lagi.

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019