Sumenep, Madura (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Moderen, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, menjadi saksi proses penjualan Pulau Sitabbok di Kecamatan Sapeken kepada Warga Negara Asing (WNA). Ketua LSM Moderen, Sultan Habib, menyatakan bahwa proses penjualan pulau kepada warga negara asing itu, dilakukan dengan cara memakai tangan kedua, melalui orang asal Bali seharga Rp1 miliar. "Dari tangan kedua itu, dijual kembali pada WNA asal Kanada senilai Rp2 miliar," kata Sultan menegaskan kepada ANTARA News di sela-sela pelaksanaan "Lokakarya Identifikasi Legalisasi Pulau-Pula Sumenep" di salah satu hotel di Jalan Trunojoyo, Kamis. Pulau Sitabbok seluas kurang lebih dua hektar itu berpenduduk 50 kepala keluarga dan semuanya mempunyai ikatan keluarga dekat. Menurut Sultan, Pulau Sitabbok dijual oleh warga setempat yang mengaku mempunyai hak terhadap kepemilihan pulau tersebut. Berbeda dengan temuan LSM AMI Pulau Kangean, Sumenep, bahwa ada dua pulau yang dikuasai secara pribadi dan sudah bersertifikat. Ketua LSM AMI Kangean, Husen mengatakan, pulau Kamarong di Desa Paliat, Kecamatan Sapeken seluas satu hektar, ternyata sudah bersertifikat atasnama Ernawati dan pulau Piropoh bersertifikat atasnama Zainuddin sekira dua hektar. "Dua sertifikat itu dikeluarkan tahun 1993," katanya mengungkapkan. Menurut dia, kepemilikan sebuah pulau tidak diperbolehkan oleh aturan, sebab, penguasahaan pulau tetap milik negara. Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Kusbandi, menyatakan, tidak ada satupun pulau yang dijual oleh perorangan maupun kelompok, apalagi dijual kepada WNA. Sedangkan seseorang yang mengklaim mempunyai pulau, mereka hanya memiliki tanah di pulau tersebut. "Namun, bukan berarti mereka membeli pulau itu. Karena pulau itu jelas milik negara," katanya menegaskan. Selain itu, ia mengemukakan, jika negara membutuhkan pulau tersebut, maka negara berhak mengambilnya. "Jadi tid

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007