Jakarta (ANTARA) - IY, perekam video yang menampilkan Hermawan Susanto yang menyatakan ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo, tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu jelang malam.

IY yang datang sekitar pukul 18:02 WIB dengan wajah ditutup, terlihat hanya tertunduk saat dibawa oleh pihak kepolisian menuju gedung Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Selain itu, polisi turut membawa perempuan lainnya yang ada dalam rekaman video tersebut, namun belum diketahui identitasnya.

Polisi kemudian membawa keduanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam terkait kasus video tersebut dan hanya tertunduk sembari menutupi wajah saat sejumlah awak media mencoba mengambil gambar.

Tanpa ada sesi tanya jawab dan menyapa awak media, dalam sekejap polisi membawa keduanya masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk pemeriksaan.

Sebelumnya, Polisi telah menangkap seseorang berinisial IY, terduga perekam dan yang menyebarluaskan video tersangka Hermawan Susanto mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi, Rabu (15/5).

"Ya, sudah ditangkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Argo mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Hanya, Argo tak memerinci lebih jauh terkait penangkapan serta identitas pelaku.

Dari tangan IY, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah kacamata hitam yang ia kenakan saat merekam aksi Hermawan.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel genggam, masker hitam, cincin, kerudung warna biru, selembar baju warna putih dan tas warna kuning.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi.

Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5).

Dalam kasus ini, polisi akhirya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5).

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan diduga melakukan perbuatan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Video:
 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019