Tangerang (ANTARA) - Aparat Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang, Banten, menemukan sebanyak 67 item pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan label sehingga dapat merugikan konsumen.

"Kami berupaya agar produsen menarik bahan pangan itu dari peredaran supaya aman dikonsumsi," kata Kepala Kantor BPOM Kabupaten Tangerang Widya Savitri di Tangerang, Rabu.

Widya mengatakan juga menemukan dua item pangan olahan tanpa izin edar dan empat item dengan kemasan rusak.

Dia menambahkan dari hasil temuan tersebut maka diperkirakan nominal seluruhnya sebesar Rp53,9 juta.

Dia mengatakan bahwa pihaknya bersama instansi terkait lainnya melakukan sidak ke dua pusat perbelanjaan di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Bahkan sidak tersebut bagian dari pengawasan pangan di bulan Ramadhan bersama aparat terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Banten.

Pihaknya juga melakukan pengujian pada 15 sampel pangan dengan hasil tidak memenuhi syarat tapi tidak ditemukan bahan kimia berbahaya yang sering disalah gunakan dalam pangan.

Petugas lapangan mengimbau agar masyarakat senantiasa cerdas dengan selalu mengecek kemasan, label, izin edar dan kedaluarsa.

Sidak tersebut secara rutin dilakukan selama bulan puasa agar konsumen tidak dirugikan karena dalam temuan sebelumnya ada bahan pangan yang mengandung Rhodamin B dan Formalin.

Padahal Rhodamin B itu bukan bahan untuk campuran makanan melainkan cat yang sangat berbahaya pada kesehatan manusia.

Demikian pula Formalin adalah zat pengawet mayat dan tidak untuk makanan, jika dikonsumsi berdampak pada kesehatan konsumen.

Selain melakukan pengawasan di pusat perbelanjaan, petugas BPOM setempat juga melakukan sidak ke pasar tradisional dan grosir.

Baca juga: Badan POM amankan ratusan ribu produk kemasan pangan tidak penuhi ketentuan senilai Rp3,4 miliar

Baca juga: BPOM Maluku temukan ratusan pangan kemasan tanpa ijin edar

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019