Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten melakukan sidang disiplin terhadap sekitar 219 orang ASN yang tidak masuk tanpa berita alias bolos pada hari pertama masuk kerja (Senin 10/6) pasca cuti bersama lebaran 1440 H.

Sidang disiplin yang dibagi dalam beberapa kelompok tersebut dilangsungkan di Kantor Inspektorat Provinsi Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, (KP3B) di Serang, Selasa.

Pihak Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten sudah melayangkan surat panggilan kepada semua ASN yang tidak masuk tanpa alasan berdasarkan hasil rekap dari absensi pinger print sebanyak 219 ASN yang tidak ikut apel pada hari pertama masuk kerja.

Meskipun sebagian pegawai di OPD mengaku sudah melayangkan surat keterangan sakit dari dokter. Akan tetapi, pihak BKD Banten dan inspektorat tetap melakukan sidang disiplin terhadap ASN yang tidak masuk tersebut karena surat keterangan dokter yang disampaikan tidak cukup kuat sebagai alasan tidak masuk dan ada juga surat ijin yang disampaikan pada hari yang salah.

"Akan diuji lagi oleh tim, apakah surat yang bersangkutan sah atau tidak. Surat itu diragukan, karena surat tersebut dibuat untuk kepentingan sesaat. Seharusnya temen-temen yang sakit ada dukungan bukti seperti ada jenis obatnya dan rontgenya, copy resep dan dukungan bukti fisik yang lainnya," kata Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi.

Kusmayadi mengatakan, jika ada ASN yang menyampaikan surat keterangan dokter sebagai alasan ketidakhadiran pada hari pertama kerja tersebut, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke klinik dan juga dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut.

"Bahkan saya lihat ada yang 'blank', jadi tidak menjadi alasan surat keterangan sakit karena itu tidak cukup. Kami akan melakukan pendalaman oleh tim dengan melakukan klarifikasi dengan meminta dokumen pendukung lainnya," kata Kusmayadi.

Pihaknya akan menyampaikan rekap dari hasil sidang disiplin ASN tersebut untuk dilaporkan kepada Gubernur Banten, dengan catatan kesimpulan dari persidangan tersebut yakni tidak hadir tanpa alasan, hadir tapi tidak absen fingerprint serta tidak hadir dengan alasan sakit.

Terkait adanya dua nama ASN yang dalam surat panggilan menjadi tim pemeriksa, padahal yang bersangkutan juga tercatat sebagai ASN yang seharusnya diperiksa dalam persidangan disiplin tersebut karena keduanya juga tidak masuk pada hari yang sama, Kepala BKD Banten Komarudin mengaku dua nama ASN pemeriksa tersebut sudah digantikan dengan dua ASN pemeriksa lainnya.

"Dua orang yang dimaksud sudah diganti," kata Komarudin.

Berita sebelumnya, sebanyak 219 pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Banten tidak masuk kerja tanpa keterangan alias bolos kerja saat hari pertama masuk kerja usai cuti bersama lebaran 1440 H.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin di Serang, Senin (10/6) mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan absensi online, tercatat dari 3660 wajib apel, sebanyak 219 pegawai tidak masuk tanpa berita (TMTB), 90 orang dinas luar, 39 orang cuti dengan urusan mendesak, dalam pendidikan 9 orang, 3 orang dalam Diklat dan 1 orang dilaporkan sakit.

Menurut Komarudin, pegawai yang dalam dinas luar tersebut rata-rata berasal dari OPD bidang pelayanan seperti pengatur lalu lintas dan pelayanan berjalan lainnya.

"Yang tanpa keterangan ini kita identifikasi dan akan kita panggil untuk dimintai keterangan bersama-sama dengan Inspektorat. Sanksinya disesuaikan dengan beratnya pelanggaran, karena nanti diakumulasi dengan ketidakhadiran pada apel-apel sebelumnya," kata Komarudin usai menghadiri halal bihalal dilingkungan Provinsi Banten.

Pewarta: Mulyana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019