Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tidak masuk kerja tanpa alasan pada hari pertama masuk usai libur dan cuti Lebaran, Senin 10 Juni 2019.

"Nanti ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama itu akan dibahas di majelis pertimbangan pegawai (Mapeg) sekaligus mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Selasa.

Namun menurut Fairid bentuk sanksi tersebut bisa berupa teguran ataupun surat peringatan tertulis satu, tergantung pelanggaran dan bukti yang ada.

Berdasarkan data Inspektorat Kota Palangka Raya, pada Senin (10/9) dari 2.302 aparatur sipil negara yang ada, sebanyak 2.190 pegawai dinyatakan hadir dan 112 sisanya dinyatakan tidak hadir.

Sebanyak 112 ASN yang tidak hadir itu terdiri dari 45 pegawai cuti, 12 pegawai izin, 20 pegawai sakit, 14 pegawai dinas dalam/luar kota dan 21 orang tanpa keterangan.

Fairid mengatakan, sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam upaya penegakan disiplin ASN.

Selain itu, sanksi juga harus diberikan karena jauh-jauh hari pihaknya sudah menegaskan, akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan di hari pertama kerja usai cuti Lebaran.

Dia pun mengapresiasi kepada ASN yang sudah hadir di hari pertama masuk kerja. Wali Kota "Kota Cantik" termuda itu pun berharap ASN semakin disiplin dan profesional dalam menjalankan setiap tugas.

Dia menambahkan, pemberian sanksi hukuman disiplin itu sudah sesuai dengan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Pemkab Lamongan beri sanksi disiplin 11 ASN
Baca juga: Pemkot Pontianak beri sanksi disiplin bagi tujuh ASN bolos kerja
Baca juga: Pemkot Surabaya siapkan sanksi dua ASN tidak masuk kerja

 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019