Medan (ANTARA) - Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara telah menetapkan HAS (46) sebagai tersangka penyelundupan 16 kg daun Tanaman Khat "Catha Edulis" yang berasal dari Ethiopia yang dikirimkan melalui Kantor Pos Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Henry Marpaung, di Mapolda, Kamis, mengatakan kasus daun khat itu, dalam tahap penyidikan dan pihak kepolisian juga terus mengembangkan temuan tersebut.

Daun khat itu, menurut dia, termasuk jenis narkoba jenis baru, dan penggunanya bisa ketagihan, serta sangat berbahaya bagi kesehatan.

"Warga yang memakai daun khat itu, sama seperti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu maupun ganja," ujar Henry.

Ia menyebutkan, daun khat berwarna hijau itu, dilarang masuk ke Indonesia dan  juga dilarang diperjualbelikan.

"Pemilik daun khat itu adalah tersangka HAS.Dan barang tersebut baru pertama kali masuk ke wilayah Sumatera Utara yang dikirimkan dari luar negeri," ucap dia.

Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Kualanamu bekerja sama dengan Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 16 kg daun Tanaman Khat "Catha Edulis" yang berasal dari Ethiopia yang dikirimkan melalui Kantor Pos Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Kantor KPPBC TMP B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Senin (13/5) mengatakan petugas juga mengamankan tersangka HAS (46) penerima barang yang terlarang tersebut.

Kantor Pos Tanjung Morawa, menurut dia, pada 9 Mei 2019 menerima dua barang kiriman dengan penerima yang berbeda dan diberitahukan dalam consignment Note (CN) berupa clothes (pakaian) berasal dari negara Ethiopia.

"Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik secara manual dengan cara membuka barang kiriman itu," ujar Nugroho.

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan dua karton tersebut, ditemukan empat bungkus plastik berwarna merah muda yang berisi barang berupa daun kering berwarna hijau dan berbau.

Selanjutnya barang tersebut, dibawa uji laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Medan dan hasil uji kedua benda itu adalah positif daun khat. Tanaman khat adalah substansi yang dinyatakan terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 50 Tahun 2018.
Tersangka HAS melakukan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000, (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000, (10 miliar rupiah).

"Hasil penindakan berupa barang bukti dan berkas perkara telah diserahterimakan dari KPPBC TMP B Kualanamu ke Ditresnarkoba Polda Sumut," katanya.
 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019