ANTARA- Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan capres dan cawapres nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyebut kinerja Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) yang mereka anggap tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik adalah alasan mengapa Badan Pemenangan Nasional(BPN) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. (Prisca Triferna/Adnan Nanda/ Sony Namura/Saras Krisvianti)