Mataram (ANTARA) - Terdakwa korupsi pengadaan sampan fiberglass Kabupaten Bima pada tahun anggaran 2012, Taufik Rusdi, dituntut jaksa selama 18 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum Wayan Suryawan dalam tuntutannya meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa Taufik Rusdi telah melakukan korupsi hingga membuat lima rekanan mendapat keuntungan Rp159,8 juta.

"Proses tender itu telah direkayasa bersama mantan Ketua DPRD Kota Bima Fera Amelia," kata Wayam Suryawan dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa.

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin Hakim Ketua Isnurul Syamsul Arif, terdakwa Taufik Rusdi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Oleh karena itu, menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," katanya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa Taufik Rusdi membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diwajibkan kepadanya untuk mengganti dengan kurungan tambahan selama 2 bulan.

Dalam fakta persidangannya, pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa Taufik Rusdi dilihat ketika bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut. Ketika itu, dia masih berdinas di Dinas PU Kabupaten Bima.

Sebagai PPK proyek tersebut, terdakwa Taufik Rusdi bersekongkol dengan mantan Ketua DPRD Kota Bima Fera Amelia dengan membagi paket pengadaan menjadi lima item. Anggaran sebesar Rp1 miliar dibagi menjadi lima sehingga rekanan pelaksana dapat ditunjuk langsung.

Rekanan itu, antara lain, CV Lewamori Putra Putra Pratama untuk pengadaan sampan di Desa Kore, Sanggar, Kabupaten Bima senilai Rp198,2 juta, kemudian kontrak Rp198,4 juta dengan CV Lamanggila untuk pengadaan sampan di Desa Punti, Soromandi.

Selanjutnya, CV Wadah Bahagia untuk pengadaan sampan di Desa Lamere, Sape dengan kontrak Rp198,3 juta. Kontrak senilai Rp198,3 juta dengan CV Sinar Rinjani untuk pengadaan di Desa Sangiang, Wera, dan terakhir kontrak sebesar Rp198,2 juta dengan CV Bima Putra Pratama untuk pengadaan di Desa Bajo Pulau, Sape.

Dalam prosesnya, diketahui bahwa terdakwa tidak membuat dokumen pengadaan, rencana kerja syarat-syarat (RKS), harga perkiraan sendiri (HPS), rencana anggaran biaya (RAB), dan gambar pekerjaan.

Rusdi malah meminta Fera Amelia untuk mempersiapkan kelengkapan lima dokumen atau profil perusahaan tersebut karena di lapangan pengadaan sampan dikerjakan Fera Amelia. Saksi Fera mengatur rekanan yang mengerjakan proyek tidak lain karena kedekatan kekeluargaan.

Unsur pidananya pun terlihat ketika pengerjaannya tidak selesai sesuai dengan kontrak pada tanggal 13 Desember 2012. Meskipun demikian, terdakwa tetap melakukan pembayaran 100 persen. Realisasi pembayaran sebesar Rp991,6 juta, sementara pengeluaran riil sebesar Rp741,6juta. Akibatnya, muncul kerugian negara sebesar Rp159,8 juta.

Ketika ditemui diakhir persidangannya, Wayan Suryawan mengatakan bahwa tuntutan itu termasuk ringan. Karena melihat iktikad baik terdakwa yang telah membayar uang pengganti kerugian negaranya sebesar Rp159,8 juta.

Bahkan, uang tersebut sudah disetor pada saat kasusnya masih ditangani di tingkat penyidikan kepolisian.

"Jadi, pengembalian kerugian negara sudah 100 persen," ucapnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019