Jakarta (ANTARA) - Almarhum hakim konstitusi periode 2003-2008 H Ahmad Syarifuddin Natabaya dijuluki sebagai kamus hukum berjalan oleh rekan-rekan sesama hakim konstitusi karena wawasan ilmu hukumnya yang sangat luas.

"Wawasan soal hukum sangat luas, sesama mantan Hakim Konstitusi menyebut Pak Nata sebagai kamus hukum berjalan. Apapun pertanyaan hukumnya, dijawab tegas dan argumentatif berdasarkan hukum menurut pendapat dan perspektif beliau," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi ((MK) Jakarta, Kamis.

Fajar mengatakan pihaknya belum bertugas di MK ketika Natabaya menjabat sebagai hakim konstitusi. Fajar mengenal almarhum Natabaya setelah hakim konstitusi periode pertama itu purnatugas sebagai hakim konstitusi.

"Dalam beberapa kesempatan diskusi yang digelar MK, saya terkesan beliau berpendirian dan tegas dalam bersikap. Berkomitmen pada pembangunan hukum, terutama dalam penataan sistem perundang-undangan," kenang Fajar.

Baca juga: Hakim Konstitusi periode pertama Natabaya meninggal dunia
Baca juga: Natabaya dan Erman Beda Pandangan Soal Perppu


Ahmad Syarifuddin Natabaya meninggal dunia di RS Dharmais Jakarta pada Rabu (10/7) pukul 20.05 WIB.

Jenazah marhum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, pada Kamis (11/7), pukul 12.30 WIB dengan pembina upacara Sekjen MK M Guntur Hamzah.

Almarhum meninggalkan seorang istri, Artini Nawawi serta dua anak, Ayudia Utami dan Andalia Utari.

H.A.S Natabaya dilahirkan di Cempaka, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 3 Maret 1942.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019