Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Ramadhan menilai langkah Presiden Joko Widodo untuk mengabulkan permohonan grasi Neil Bantleman adalah hak preogratif Presiden.

Menurut Choky, selama prosedur administratifnya terpenuhi, maka sah saja grasi diberikan.

"Bagus jika Neil Bantleman dapat. Semestinya yang lain juga dapat," kata Choky dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, Neil yang telah mendekam di penjara selama lima tahun dibebaskan setelah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G Tahun 2019 yang terbit pada 19 Juni lalu.

Keppres tersebut memutuskan pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana sebesar Rp 100 juta. Neil dibebaskan dua hari kemudian dan kini sudah kembali ke kampung halamannya di Kanada.
Baca juga: Penggugat kasus JIS Rp1,7 triliun tak bacakan replik

Menurut Choky, upaya perlindungan anak dan juga perlindungan hak terdakwa-terpidana sama pentingnya, apalagi dalam kasus JIS ini banyak ditemukan kejanggalan ketika proses hukum berjalan karena sampai tingkat Mahkamah Agung pun, para terdakwa pada waktu itu tidak pernah mengakui hal yang dituduhkan kepada mereka.

"Presiden Joko Widodo selaku eksekutif juga punya segala kewenangan dan sumber daya untuk memastikan keduanya, baik anak maupun terdakwa, dapat terpenuhi," kata Choky menjelaskan.

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemberian grasi ini karena Presiden Jokowi sangat mendengarkan suara publik, dan banyak masyarakat menilai janggal vonis yang diterima oleh Neil, Ferdinand dan enam petugas kebersihan JIS.

Bahkan, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau kerap menyinggung kasus yang menjerat Neil dalam berbagai forum internasional yang melibatkan Indonesia seperti pertemuan puncak G20.

Kasus JIS jilid II yang melibatkan Neil Bantleman ini kembali muncul setelah pada September 2018, ibu MAK menuntut ganti rugi lebih dari Rp1,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Total ada 10 pihak yang digugat, yakni lima petugas kebersihan, dua orang guru, Yayasan JIS, PT ISS Indonesia serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pada 2015, Neil Bantleman divonis bersalah melecehkan siswa JIS dan dihukum 10 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan tersebut, sehingga dia bebas pada Agustus 2015.

Pada Februari 2016, MA memutuskan Neil bersalah dan menghukum Neil untuk menghuni penjara 11 tahun lamanya.

Neil Bantleman pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2017, namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019