Kuala Lumpur (ANTARA) - Pihak kantor Imigrasi Malaysia meminta Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal secara tidak sah atau Pekerja Asing Tanpa Identitas (PATI) untuk segera melengkapi dokumen identitas diri sebelum mengikuti program Pulang Ke Negara Asal atau Back For Good (B4G).  Dirjen Imigrasi Malaysia Datuk Khairul Dzaimee Daud di Putrajaya Sabtu mengatakan pendatang asing terkait perlu mendapatkan dokumen pengenalan diri yang lengkap dari perwakilan negara masing-masing dan menyerahkan kepada Kantor Imigrasi untuk diproses.

Khairul mengatakan mereka juga perlu membayar denda sebanyak RM700 serta menunjukkan tiket penerbangan ke negara asalnya.

“Semua dokumen itu akan diteliti untuk proses keluar sebelum diberikan identitas khusus yang sah dan berlaku dalam waktu tujuh hari untuk dipergunakan keluar dari Malaysia,” katanya.

Khairul Dzaimee mengatakan program B4G itu hanya melibatkan PATI di Semenanjung Malaysia sedangkan pendatang asing yang sedang ditahan di depo tidak dibenarkan mengikuti program tersebut.

Imigrasi turut bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yaitu dengan tidak akan menahan PATI yang sedang melakukan proses B4G seperti sedang dalam perjalanan ke kedutaan dan kantor Imigrasi untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

Program B4G juga bertujuan menghemat pengurusan di depo imigrasi serta membendung masalah sosial seperti risiko terjangkitnya penyakit dan kriminalitas.

Kementerian Dalam Negeri melalui Kantor Imigrasi Malaysia akan melaksanakan PATI Pulang Ke Negara Asal atau Program Back For Good untuk memberi kesempatan kepada mereka pulang ke negara asal secara sukarela sesuai syarat-syarat yang ditetapkan mulai Agustus hingga 31 Desember 2019.
Baca juga: Malaysia usir 117 WNI pekerja ilegal di Sabah
Baca juga: Enam TKI deportasi dilahirkan di Malaysia
Baca juga: Imigrasi Malaysia terus operasi WNA ilegal


Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019