Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, mengamankan warga Kota Kediri, karena kedapatan menjual hewan dilindungi di Pasar Setonobetek, Kota Kediri.

"Awalnya unit Pidsus Polresta Kediri mendapatkan informasi bahwa ada warga yang menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Setelah dilakukan penyelidikan bahwa hal itu benar," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Kediri AKP Kamsudi di Kediri, Senin.

Baca juga: BBKSDA Jawa Barat terima buaya, kukang, dan kucing hutan dari warga

Baca juga: Polda Sumsel gagalkan penjualan delapan kukang

Baca juga: BKSDA Kalteng lepasliarkan dua ekor kukang di Pararawen


Ia mengatakan, polisi mengamankan SAN, warga Kelurahan Setonopande, Kecamatan Kota, Kediri. Ia sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, namun karena menyimpan, memiliki, serta memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup akhirnya diamankan polisi.

Dalam aktivitasnya, pelaku melakukan aksinya di Pasar Tradisional Setonobetek, Kota Kediri. Sejumlah hewan dilindungi berhasil diamankan petugas dari tangannya, antara lain tiga ekor kukang, dua ekor landak jawa, satu elang jawa.

Hewan-hewan dilidungi itu dijual yang bersangkutan dan ditawarkan bervariatif. Untuk satu ekor elang jawa harganya Rp300 ribu, satu ekor kukang harganya Rp700 ribu, dan satu ekor landak harganya Rp250 ribu. Seluruh hewan itu juga ditempatkan di dalam sangkar dari besi, sehingga hewan-hewan itu tidak bisa keluar.

Polisi mengamankan yang bersangkutan karena melanggar melanggar Pasal 40 ayat (2) atau ayat (4) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dam ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis dan Satwa Yang Dilindungi, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara itu, hingga kini yang bersangkutan juga masih mendekam di sel Mapolresta Kediri atas perbuatannya yang menyimpan hewan dilindungi tersebut. Hingga kini, polisi juga terus mengusut kasus itu, guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019