Ini harus kita perbaiki
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP), menyusul pemberian grasi kepada pelaku kekerasan seksual anak pada siswa Jakarta International School (JIS) oleh Presiden Joko Widodo

“Ini harus kita perbaiki, mungkin kalau grasi ini harus dilakukan bersama antar kementerian dan lembaga,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pada konferensi persnya, di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu.

Edwin mengatakan LPSK akan menyampaikan masukan revisi terhadap Pasal 34A PP No.99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Baca juga: MaPPI: Grasi untuk Neil Bantleman adalah hak preogratif Presiden

“LPSK punya perhatian atas revisi PP No.99 tahun 2012, supaya perlindungan kepada anak itu dorongannya lebih kencang, perlu dimasukkan ke dalam peraturan itu bahwa pelaku kekerasan seksual pada anak jangan lah diberi hak-hak narapidana seperti pengurangan hukuman dan grasi,” kata Wakil Ketua LPSK lain, Achmadi.

Selain revisi Pasal 34A PP No.99 tahun 2012, Edwin menganjurkan untuk segera menuntaskan pembahasan Peraturan Presiden mengenai pelaksanaan hak anak korban dan anak saksi sesuai dengan mandat Perpres No.33 tahun 2018, Perubahan Atas Peraturan Presiden No.75 tahun 2015, serta tentang Rencana Aksi Nasional HAM tahun 2015-2019.

Edwin mengatakan, selain karena kasus JIS , LPSK menyarankan revisi peraturan-peraturan tersebut juga atas dasar laporan kekerasan seksual yang masuk ke LPSK semakin meningkat tiap tahun sejak 2016, bahkan, kata dia, kenaikannya capai 100 persen.

Baca juga: Korban JIS kirim surat terbuka pada presiden terkait grasi pelaku

Sementara, terpidana kasus pelecehan seksual yang juga mantan guru JIS, Neil Bantleman telah bebas pada 21 Juni 2019.

Sebelumnya Neil ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Neil dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.

Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp100 juta.

Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal dari laporan orang tua murid, FLW pada 15 April 2015.

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019