Proses hukum tetap diperlukan untuk penanganan kasus (kematian korban) ini. Tapi, standar pengelolaan PLAT juga mesti ditinjau sehingga tidak jatuh korban berikutnya, ujar Hasto
Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyesalkan tewasnya salah satu anak yang dititipkan di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Pontianak karena diduga dianiaya sesama penghuni PLAT.

Menurut dia, sejatinya PLAT merupakan tempat yang melaksanakan perlindungan, pelayanan, rehabilitasi sosial dan pendampingan, baik bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) maupun anak telantar.

"Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya instansi yang mengelola PLAT. Harus dilihat pula, apakah ada maladministrasi dalam prosesnya,” ujar Hasto berdasarkan keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, karena PLAT merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Sosial, sudah seharusnya pula memiliki standar operasional prosedur yang jelas sehingga kejadian di PLAT Pontianak bisa diantisipasi.

Baca juga: Orangtua korban penganiayaan laporkan kadinsos Pontianak ke Polda

Mereka yang menjadi penghuni PLAT, lanjut dia, baik anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak telantar, bisa mendapatkan layanan yang bertujuan untuk mengarahkan mereka menjadi lebih baik lagi, bukan justru menjadi tempat yang menakutkan bagi anak.

“Proses hukum tetap diperlukan untuk penanganan kasus (kematian korban) ini. Tapi, standar pengelolaan PLAT juga mesti ditinjau sehingga tidak jatuh korban berikutnya,” ujar Hasto.

Sebelumnya, seorang anak berinisial Ram tewas sekitar pukul 05.30 WIB yang diduga karena dianiaya oleh dua orang anak yang sedang berhadapan dengan hukum sesama penghuni PLAT Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (27/7).

Dari informasi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, korban Ram bukan anak yang berhadapan dengan hukum atau yang bermasalah dengan kasus, melainkan anak yang dititipkan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak, tanpa alasan yang tepat.

Baca juga: KPPPA dorong diversi untuk kasus penganiayaan anak di Pontianak

Korban juga mengalami cacat fisik. Dalam hal itu KPPAD Kalbar sudah memperingatkan Dinsos Kota Pontianak agar korban tidak dititipkan di PLAT tersebut, tetapi tidak direspon.

Pada Senin (29/7), Ali, orangtua asuh korban, didampingi LSM peduli anak dan perempuan melaporkan kepala Dinas Sosial Kota Pontianak ke Polda Kalbar, karena dinilai menyalahgunakan kewenangan.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019