Jakarta (ANTARA) - Pencalonan Indonesia sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa periode 2020-2022 diyakini oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM dapat menjadi wake up call atau pengingat agar pemerintah menguatkan penegakan HAM di dalam negeri.

Salah satu dari penegakan HAM ialah mempercepat penyelesaian beberapa kasus pelanggaran di masa lalu.

Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, saat ditemui di Jakarta, Selasa, menjelaskan masih ada pelanggaran HAM di masa lalu yang belum diselesaikan, misalnya kasus penembakan misterius, penghilangan paksa beberapa aktivis, masalah di Papua, dan isu intoleransi beragama yang masih terjadi di beberapa wilayah.

"Menurut saya, kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas tak menjadi batu sandungan bagi Indonesia untuk mencalonkan diri, tetapi jadi wake up call saja. Namun yang penting, situasi penegakan HAM di nasional jangan sampai jadi catatan di internasional," kata Beka.

Komisioner Komnas HAM itu menjelaskan sejauh ini jumlah laporan pelanggaran HAM cenderung menurun, tetapi tingkat kegentingan kasusnya dinilai harus jadi perhatian pemerintah.

Baca juga: Latvia dukung pencalonan Indonesia di Dewan HAM PBB

Beka menjelaskan dalam beberapa kasus intoleransi, pelanggaran HAM dilakukan oleh state actor atau aparatur negara.

"Dulu kalau kita ngomong intoleransi, peristiwa itu dilakukan oleh non-state actor misalnya organisasi massa (ormas) atau kelompok intoleran. Sekarang itu pindah ke state actor, bahaya karena seharusnya pemerintah daerah menjalankan mandatnya sesuai konstitusi," ujar Beka.

Oleh karena itu, Beka mengatakan pembenahan penegakan HAM di Indonesia seyogianya dimulai dengan penguatan koordinasi antarkementerian dan lembaga. Salah satu penguatan koordinasi itu dapat dimulai dengan memastikan kementerian dan lembaga memiliki pemahaman yang sama mengenai penegakan HAM di Indonesia.

Baca juga: Indonesia gelar pameran foto HAM di Markas Besar PBB di Jenewa

Pemerintah Indonesia menyatakan pencalonannya sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022 sejak awal 2019. Selain Indonesia, negara lain yang mencalonkan diri, di antaranya China, Jepang, Iran, Kepulauan Marshall, dan Korea Selatan.

Jika terpilih, Indonesia akan menjadi anggota Dewan HAM PBB untuk kelima kali karena pernah menjadi anggota pada periode 2006-2007, 2007-2010, 2011-2014, dan 2015-2017.

Baca juga: Indonesia terus galang dukungan pencalonan anggota Dewan HAM PBB
 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019