Video - ANTARA News jambi

Temukan pelanggaran COVID-19, Satpol PP diberi kewenangan menyidik

ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19, yang akan memungkinkan Satpol PP berwenang melakukan penyidikan pelanggaran pembatasan kegiatan masyarakat. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Jumat (23/7), menyebut itu hal yang wajar untuk menyempurnakan penegakan hukum di lapangan. (Cahya Sari/Andi Bagasela/Anom Prihantoro)