Video - ANTARA News jambi

Menkeu tegaskan kebutuhan pokok tidak kena PPN 12 persen

ANTARA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (11/12), menegaskan barang kebutuhan pokok dan jasa tertentu tidak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan naik menjadi 12 persen. Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu. (Afra Augesti/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)