ANTARA - ​Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membantah keras informasi bohong di media sosial yang menyebut parlemen menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Jakarta, Selasa (14/7), menegaskan regulasi tersebut tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyusunan draf dengan menghimpun masukan dari masyarakat. (Anggah/Agha Yuninda Maulana/Rijalul Vikry)