ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Center sudah memblokir 557.751 rekening bank yang diduga berkaitan dengan aktivitas keuangan illegal. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada Selasa )14/7), menyatakan, pemblokiran rekening berdasarkan surat Kementerian Komunikasi Digital karena terindikasi berkaitan dengan judi online. (Sanya Dinda Susanti/Andi Bagasela/Winanto)