ANTARA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta KPK membuktikan dasar dan metode penghitungan kerugian negara Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Hal itu disampaikan Yaqut setelah mengikuti sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8). (Irfan Hardiansah/Arif Prada/Arsy Fitriady)