ANTARA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyebut ada lima aspek yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8). (Ibnu Zaki/Andi Bagasela/Arsy Fitriady)