ANTARA - Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terus meningkat sejak 2021 hingga 2025. Para korban dapat meminta pertolongan kepada sejumlah lembaga, termasuk LBH Jakarta yang pernah mendampingi ibu dan anak korban kekerasan seksual. LBH Jakarta bekerjasama dengan Komnas Perempuan untuk membuat pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyediakan platform bantuan lewat call center, website, bahkan WhatsApp, serta mengajak para perempuan untuk berani berbicara dan meminta bantuan. (Rina Anggraini, Suci Nurhaliza/Keysha Anissa/Erlangga Bregas Prakoso, Subur Atmamihardja/Rayyan/Nanien Yuniar)