ANTARA - Pemerintah pada Selasa (15/9), resmi menetapkan jumlah libur bersama pada tahun 2027 selama 18 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang turut mempertimbangkan faktor keagamaan. (Cahya Sari/Rayyan/Rijalul Vikry)