Jambi, (ANTARA Jambi) - PT Dwi Gita Karya Mandiri (DGKM) diduga telah melakukan tindak kejahatan lingkungan serta merekayasa penerbitan izin tambang batu bara di Kabupaten Tebo, Jambi.

Dari hasil investigasi yang didukung data yang dikumpulkan beberapa lembaga swadaya masyarakat tergabung dalam Gerakan rakyat korban kebijakan (Gerakk) diduga kuat PT DGKM telah melakukan kejahatan lingkungan, kata Koordinator Gerakk Muhammad Hasan, di Jambi Minggu.

Tindak kejahatan lingkungan yang dilakukan yaitu melakukan aktivitas pertambangan batu bara seluas 195 hektare di Suo-Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Dalam melakukan aktivitasnya perusahaan tersebut telah mengabaikan keberadaan Sungai Muaro Selako di kawasan pertambangannya.

PT DGKM dengan sengaja memindahkan Sungai Muaro Selako dan sungai yang sesungguhnya telah dikeruk untuk mendapatkan sumber batu bara.

"Anehnya semua pihak, baik pemerintah maupun pihak keamanan setempat terkesan tutup mata terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan PT DGKM tersebut," kata Hasan.

Ia menduga surat keputusan mulai dari pemerintah kabupaten hingga provinsi telah menyalahi aturan untuk melegalkan perusahaan mendapatkan tambang baru bara dengan mengabaikan lingkungan.

Perusahaan itu juga tidak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk kegiatan tambang batu baranya serta mengabaikan UKL-UPL yang menjadi tanggungjawab perusahaan.

Perusahaan itu telah mengabaikan keberadaan Sungai Muaro Sekalo dan saat ini perusahaan itu sedang melakukan upaya "take over" izin tambang batu bara kepada perusahaan grup Sinar Mas.

"Atas dugaan tindak kejahatan lingkungan tersebut Gerakk resmi membuat laporan kepada Dirjen PHKA Kementerian Kehutanan," kata Hasan.
(T.N009)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012