Jambi (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi, memeriksa mantan Penjabat (Pj.) Bupati Tebo Aspan terkait dengan dugaan telah menerima gratifikasi dari perusahaan saat yang bersangkutan menjabat kepala daerah setempat.
Kejari Tebo Ridwan Ismawanta dalam keteranganyang diterima di Jambi, Rabu, mengatakan bahwa pemanggilan Aspan atas laporan soal kasus dugaan gratifikasi pada PT Andhika Permata Nusantara (APN). Dalam kasus itu, Aspan selaku Pj. Bupati Tebo sebagai pengambil keputusan.
Usai menjabat Aspan, penyidik Kejaksaan Negeri Tebo langsung memeriksa yang bersangkutan terkait dengan dugaan menerima gratifikasi dari PT Andhika Permata Nusantara (APN).
Tim penyidik ingin mendapatkan keterangan dari Aspan yang terindikasi ada keterlibatan soal penerbitan izin PT APN.
Ridwan Ismawanta mengatakan bahwa pemanggilan Aspan atas dasar laporan soal kasus perizinan untuk PT APN.
Aspan yang pensiunan sebagai ASN pada jabatan Asisten II Setda Provinsi Jambi, baru sehari mengakhiri jabatannya sebagai Pj. Bupati Tebo, memenuhi panggilan kejaksaan pada hari Selasa (2/4) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain kasus gratifikasi PT APN, Aspan juga diduga terlibat dalam kasus bantuan sosial (bansos) program Prakarsa dalam masa jabatan kepemimpinan Aspan selama 2 tahun terakhir.