Tanjabtim, Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Kejaksaan Negeri Muarasabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Bambang Permadi menyatakan penyidik telah mengantongi beberapa nama yang mengarah kepada tersangka dugaan penyelewengan pengadaan sapi di daerah itu pada 2011.
"Ada kemungkinan lebih dari satu nama, namun belum bisa kami umumkan sekarang. Nanti, menunggu statusnya ditingkatkan ke penuntutan," ujar Bambang di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Kamis.
Menurut dia, penyidik Kejari Muarasabak telah mengantongi cukup bukti akan dugaan penyelewengan pengadaan sapi senilai Rp1,6 miliar pada 2011.
Bukti tersebut, kata dia, berupa dokumen yang didukung oleh beberapa keterangan saksi yang sebelumnya telah diminta keterangannya.
"Sebelumnya kami juga telah melakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Intinya, Kejati Jambi setuju kasus ini ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," katanya.
Proyek pengadaan 258 sapi pada 2011 senilai Rp1,6 miliar diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.
Dugaan lain adalah pengadaan bibit sapi bagi empat kecamatan itu juga terindikasi tidak sesuai prosedur. Salah satunya adalah tidak adanya kelengkapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan surat keterangan kesehatan hewan.(T.KR-BS)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012