Jambi (ANTARA Jambi) - Ratusan petani dan warga Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi menuntut pihak Polda Jambi bisa menyelesaikan konflik agraria dan menghentikan kriminalisasi terhadap mereka.

Aksi unjuk rasa di Mapolda Jambi, Senin, merupakan gabungan dari massa dari Suku Anak Dalam dan petani dari dua kabupaten Batanghari dan Saroalbgun yang mendesak Kapolda Jambi bisa menyelesaikan kasus hukum antara petani dan perusahaan PT Asiatik Persada.

Dalam aksinya petani dan SAD yang tergabung dalam Serikat Tani Nasional Jambi menuntut kepolisian agar membebaskan lima orang petani yang dikriminalisasikan oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki).

Kemudian, mereka juga menuntut pembebasan delapan unit truk dan hasil panen sawit dan penghentian kriminalisasi terhadap warga SAD.

Selain itu, mereka juga menuntut Pemprov Jambi untuk merealisasikan kesepakatan pembebasan lahan seluas 3.614 hektare tanah adat SAD di Kabupaten Batanghari.

Mereka juga meminta pemprov untuk segera merealisasikan pembebasan lahan seluas 8.000 hektare di Desa Kunangan Jaya sesuai dengan kesepakatan.

Pemerintah hendaknya paham bahwa konflik agraria yang terjadi saat ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang imperialistik, atau kebijakannya bertentang dengan konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan UU PA 1960 yang menghendaki fungsi sosial atas tanah untuk rakyat.

Jika pemerintah memang punya niat melindungi dan menjamin hak rakyat, keputusan yang dibuat oleh BPN pada tahun 2011 dan Kementerian Kehutanan sudah cukup menjadi dasar rekomendasi pembebasan tanah rakyat di tiga dusun sesuai tuntutan petani dan warga SAD.

Dalam penyampaian tuntutan tersebut perwakilan petani dan warga SAD diterima oleh Direktur Intelkam Polda Jambi Kombes Pol. Bagus Kurniawan. (T.N009)

Pewarta:

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012