Jambi (ANTARA Jambi) - Direktorat polisi perairan Polda Jambi menemukan sebanyak 120 batang kayu gelondongan tanpa pemilik yang diduga kayu ilegal hasil tindak pidana kehutanan.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Selasa mengatakan, penemuan ratusan kayu batangan ilegal tersebut berdasarkan informasi warga yang menyebut ada kayu akan dikeluarkan dengan cara dihanyutkan dari salah satu kawasan hutan.

Atas dasar informasi tersebut, Dit Polair Polda Jambi pada Senin (19/3) menurunkan tim dan hasilnya di lokasi Desa Tanah Begali Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaraojambi, Provinsi Jambi ditemukan 120 batang kayu gelondongan tanpa pemilik dan dokumen resmi.

Penemuan kayu log diduga llegal tersebut setelah dihitung petugas jumlahnya sebanyak 120 batang jenis rimba campuran dengan ukuran panjang lebih kurang empat meter dan diameter 20-40 Cm.

Kayu tersebut saat ditemukan tidak ada pemiliknya karena diduga kuat pemiliknya atau bos cukong kayu itu mengetahui akan ada polisi yang datang ke lokasi sehinga kayu-kayu itu dibiarkan.

Ada dugaan kayu batangan tersebut merupakan hasil kejahatan kehutanan. ini kayu-kayu gelondongan tersebut ditarik melalui jalur Sungai Batanghari ke arah Jambi dan akan diamankan di pos Polair Polda Jambi di kawasan Angso Duo.

Polisi akan terus memburu pemilik kayu ilegal tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (T.N009)




Pewarta:

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012