Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi menyelidiki dugaan peredaran produk kedaluwarsa di daerah itu.

"Akan ada penyelidikan dan inspeksi mendadak ke sejumlah toko swalayan. Namun waktunya masih kami rahasiakan," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Ibnu Hayat di Muarasabak, ibukota Kabupaten Tanjabtim, Minggu.

Ia menjelaskan, dari beberapa informasi maupun temuan di lapangan masih ada toko maupun swalayan yang menjual produk makanan atau minuman diduga kedaluwarsa.

Padahal, kata dia, seharusnya toko dan swalayan tidak perlu khawatir apabila produk yang dijual telah kedaluwarsa karena bisa diklaim dan ditukarkan kembali dengan produk yang baru kepada distributor.

"Semua sudah ada aturannya didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999," katanya.

Dia mengatakan, dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan barang yang aman serta mendapatkan informasi yang jelas dan benar mengenai kondisi barang.

Pelabelan barang, kata dia, sesuai aturan tersebut juga harus dalam Bahasa Indonesia sehingga memudahkan konsumen memahami kegunaan dan apa saja yang terkandung dalam barang tersebut.

"Jika konsumen mendapatkan barang yang tidak layak untuk di konsumsi maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif karena melanggar pasal 19 ayat (2 dan 3) UU perlindungan konsumen," katanya.

Untuk itu, dirinya mengimbau para pelaku usaha lebih selektif saat memesan barang kepada distributor. Pengecekan barang sebelum dijual mutlak harus dilakukan agar konsumen tidak dirugikan.

"Begitu juga bagi para konsumen, jangan mudah terkecoh barang yang dijual kondisinya bagus. Namun harus dilihat adalah izin dan masa kedaluwarsa yang tercantum pada barang tersebut," katanya. (T.KR-BS)



Pewarta:

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012