Bandarlampung (ANTARA Jambi) - Kondisi  Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung masih mencekam pascaterjadinya kantor Pemkab setempat oleh massa  yang diduga pendukung wakil bupati nonaktif Ismail Ishak.

Menurut sejumlah warga Mesuji, saat dihubungi dari Bandarlampung, Kamis, kondisi daerah mereka masih mencekam.

"Kita tidak tahu apa yang akan terjadi ke depan," kata salah satu warga Mesuji, Kurniawan .

Ratusan orang yang diduga pendukung Ismail Ishak melakukan pembakaran kantor Sekretariat Pemkab Mesuji dan perkantoran lainnya.

Menurut Kurniawan, suasana mencekam sudah terjadi sejak Kamis malam. Sekelompok warga memasang spanduk di kantor Pemkab yang berisikan ancaman kepada pemerintah setempat, seperti akan membubarkan Pemkab Mesuji jika Ismail Ishak sampai dipecat dari jabatannya.

Sebelumnya, Bupati Mesuji Khamamik saat ditemui di Bandarlampung, enggan berkomentar soal pemecatan Ismail Ishak dari jabatannya karena tersandung kasus korupsi menerima suap untuk pembahasan APBD tahun 2006.

"Wah, kalau masalah itu bukan wewenang saya, saya tidak mengetahui masalah pemecatan beliau, sepenuhnya bukan kapasitas saya untuk bicarakan masalah itu," katanya.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Berlian Tihang, Wakil Bupati Mesuji Ismail Ishak yang menjadi terpidana, secara otomatis diberhentikan dari jabatannya.

"Aturannya sudah jelas ya, Wakil Bupati Mesuji Ismail Ishak dan keluarganya pasti mengerti aturan tersebut. Kalau kita tidak menjalankan mekanisme itu, nanti pemerintah menyalahi aturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Mesuji Ismail Ishak, usai pelantikannya di Lembaga Pemasyarakatan Menggala, Tulangbawang Lampung, menyatakan akan terus memperjuangkan haknya sebagai wakil kepala daerah terpilih di Mesuji.

Berkaitan kasus pidana korupsi itu, ia mengatakan tidak pernah melakukan penggelapan dana APBD Kabupaten Tulangbawang.

"Mohon dikoreksi, saya ini bukan direktur BUMD itu, bukan juga eksekutif. Anda semua harus tahu bahwa sebelumnya saya adalah anggota dewan yang setiap bulan menerima gaji, bagaimana mungkin saya melakukan penggelapan dana APBD," ujarnya.

Ismail Ishak oleh hakim dinyatakan terbukti sebagai salah satu anggota dewan yang menerima dana suap tersebut, sehingga harus mendekam dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia mendapatkan vonis satu tahun penjara, dan telah menjalani kurang lebih enam bulan di LP Menggala.

(T.PSO-316)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012