Jambi (ANTARA Jambi) - Bagi masyarakat orang rimba atau biasa disebut suku anak dalam di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas, Jambi, perempuan adalah benteng atau penjaga terakhir adat istiadat orang rimba di daerah itu.

"Setiap tingkah laku dan undang undang, adat istiadat orang rimba akan dikenalkan kepada anak anak kami melalui perempuan sebagai ibu. Untuk itu, status perempuan begitu kami jaga sampai saat ini," ujar Maritoha salah satu warga orang rimba yang juga kepala suku kelompok orang rimba Sungai Terap di Jambi, Rabu.

Menurut dia, sebagian besar kelompok orang rimba Jambi mendiami kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) yang terletak di Kabupaten Sarolangun dan Batanghari seluas 6.500 hektar.

Status perempuan rimba sebagai benteng adat, menyebabkan perempuan orang rimba dari anak kecil hingga dewasa dan ibu ibu tidak diperbolehkan berinteraksi dengan masyarakat dari luar.

Beberapa aturan adat istiadat orang rimba adalah tidak memperbolehkan perempuan dari anak anak hingga dewasa diabadikan melalui foto atau gambar. Bahkan, membicarakan perempuan rimba juga dilarang orang masyarakat orang rimba.

"Mengabadikan rumah orang rimba dalam foto juga kami larang. Jika ada orang luar ketahuan memotret rumah atau perempuan rimba, maka akan dikenakan denda dengan membayar uang atau kain," jelasnya.

Sementara itu, salah satu temenggung kelompok orang rimba di kawasan TNBD lainnya, Ngamal mengatakan, bagi orang rimba, apabila perempuan rimba diabadikan melalui foto maka jiwanya akan terbawa keluar dan akan banyak dilihat orang melalui foto tersebut.

"Jadi komunikasi dengan orang luar semua dilakukan oleh kaum laki laki orang rimba. Aktivitas mengabadikan gambar oleh orang luar juga hanya diperbolehkan hanya kepada laki laki orang rimba," jelasnya.

Bahkan, kata dia, setiap ada orang dari luar yang berkunjung ke kawasan TNBD, masyarakat orang rimba juga melarang perempuan rimba berkomunikasi langsung dengan orang luar.

Sementara itu, fasilitator Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Justisia Abdi mengatakan, KKI Warsi sebagai salah satu pemerhati lingkungan dan orang rimba di Jambi sangat menjaga dan mematuhi aturan tersebut.

"Jadi setiap ada orang luar atau pihak lain yang akan masuk ke kawasan TNBD sebelumnya telah kami ingatkan akan aturan yang berlaku bagi warga orang rimba di TNBD," ujarnya.

Menurut dia, aturan adat rimba tersebut tidak hanya berlaku bagi keberlangsungan adat orang rimba semata. Namun juga bagaimana perempuan rimba mengajarkan kepada anak anaknya menjaga kelestarian hutan baik sebagai rumah dan sumber kehidupan masyarakat rimba.

Kawasan TNBD berada di dua kabupaten yakni Sarolangun dan Batanghari dengan memiliki luas sekitar 60.500 hektare.

Berdasarkan data KKI Warsi Jambi, kawasan TNBD kini didiami sekitar 1.689 jiwa orang rimba. Kawasan itu diketahui telah banyak mengalami kerusakan mencapai lebih dari 12 ribu hektare, terutama di kawasan penyangganya akibat pemberian izin perkebunan hutan tanaman industri, kelapa sawit dan program transmigrasi.(T.KR-BS)

Pewarta:

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012